Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana perkara gugatan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan perdana kali ini.
Dia juga mengaku bahwa seharusnya undangan pemanggilan sudah rampung 90%. Hanya saja, khusus Bharada Richard Eliezer telah pindah alamat.
"Karena tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah," ujar Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sidang perdana kasus gugatan perdata ini telah ditunda hingga Selasa (19/3/2024).
"Sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, kubu mendiang Brigadir J melayangkan gugatan perdata ini ke tujuh pihak. Mulai dari, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, Kapolri Kepolisian RI (Kapolri), Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga turut tergugat.
Selain itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan juga ikut tergugat dalam persoalan ini.
Sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan ini memiliki nilai sengketa sebesar Rp7,5 miliar.