Bisnis.com, SOLO - Empat terpidana kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo cs, mendapat keringanan hukuman pada Selasa (8/8/2023).
Sambo batal dihukum mati dan hanya akan dipenjara seumur hidup atas kejahatannya membunuh Brigadir J.
Sementara Putri Candrawati (PC), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapat keringanan hukuman masing-masing 10 tahun, 8 tahun, dan 10 tahun.
Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, sudah menduga hal-hal seperti ini akan terjadi pada Sambo cs.
Menurutnya, akan ada lobi-lobi politik dalam putusan MA terhadap hukuman Sambo cs, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Keluarga Brigadir J pun kecewa atas putusan MA soal keringanan vonis Ferdy Sambo cs.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,”
Kekecewaan keluarga Brigadir J semakin besar saat mengetahui hukuman terhadap PC dipangkas hingga 50%.
“Putri ini biang keladi dari permasalahan ini. Apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” katanya.
Di sisi lain, Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi para Hakim Agung tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa.
Selanjutnya, Arman mengatakan bakal menunggu salinan lengkap putusan dari MA untuk dipelajari lebih lanjut.
Hal yang sama disampaikan pula oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Dia menghormati putusan dari Majelis Hakim Kasasi atas kliennya tersebut.
"Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dgn pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM,"