Bisnis.com, JAKARTA -- Dua dari lima Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan berbeda pendapat terkait dengan hukuman bagi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Dua hakim di tingkat kasasi itu, yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka disebut menyatakan beda pendapat (dissenting opinion), dan tetap menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama.
"Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo]," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, kemudian anggota Suharto dan Yohannes Priyana, memutuskan untuk meringankan vonis Sambo sebelumnya yakni hukuman mati.
Sobandi belum mau membeberkan alasan dissenting opinion dari dua hakim kasasi itu. Dia mengatakan salinan putusan secara resmi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak, sudah ada aturannya dalam hukum acara pidana," lanjutnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, MA menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan perwira tinggi Polri itu divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
Tidak hanya Sambo, tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua juga turut mendapatkan diskon vonis kasasi dari MA. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama yakni 20 tahun.
Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.