Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman penjara terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun.
Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan diperkuat di Pengadilan Tinggi (PT).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi no.816 K/Pid/2023, hukuman kurungan untuk Putri dikurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi amar putusan MA, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, pada amar putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Sambo Dihukum Seumur Hidup
Pada hari yang sama, MA juga meringankan hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhi Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan tersebut, diketahui juga bahwa terdapat dissenting opinion antara Majelis Hakim Kasasi.