Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini!

MA bakal memutuskan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada hari ini.
Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini!. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini!. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memutuskan putusan kasasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soban.

"Iya, putusan," kata Soban saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Kemudian, Sobandi juga menjanjikan bakal menjanjikan hasil putusan Ferdy Sambo secara lebih mendetail setelah selesai.

"Nanti saya buat rilis TA," imbuhnya.

Adapun, MA telah menurunkan lima Hakim Agung yang dipimpin oleh Suhadi dan anggotanya mulai dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Pengajuan kasasi ini merupakan upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper