Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memutuskan putusan kasasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soban.
"Iya, putusan," kata Soban saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Kemudian, Sobandi juga menjanjikan bakal menjanjikan hasil putusan Ferdy Sambo secara lebih mendetail setelah selesai.
"Nanti saya buat rilis TA," imbuhnya.
Adapun, MA telah menurunkan lima Hakim Agung yang dipimpin oleh Suhadi dan anggotanya mulai dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca Juga
Pengajuan kasasi ini merupakan upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.