Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo CS

MA telah menerima berkas kasasi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Makhamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Juru bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan pihaknya juga sudah menelaah kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. “MA sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” kata Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Suharto menyatakan bahwa saat ini berkas Ferdy Sambo masih dalam proses registrasi. Nantinya, setelah dilakukan registrasi, MA akan mengajukan usul edar perkaranya.

“Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi),” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas memori kasasi tersebut dari Ferdy Sambo dan lainnya.

“Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh FS, PC dan KM, penasihat hukum masing-masing telah menyerahkan berkas memori kasasi,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan putusan banding mereka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap memvonis keempatnya sama dengan putusan di persidangan tingkat pertama atau persidangan di PN Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper