Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas memori kasasi tersebut dari Ferdy Sambo dan lainnya.
“Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh FS, PC dan KM, penasihat hukum masing-masing telah menyerahkan berkas memori kasasi,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Djuyamto menyebut, saat ini pihaknya juga sudah menyatakan bahwa berkas memori kasasi dari Ferdy Sambo cs sudah lengkap.
Kemudian, pada 25 Mei 2023, Djuyamto mengatakan bahwa pihak PN Jaksel sudah memberikan berkas memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan putusan banding mereka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca Juga
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan bahwa upaya hukum banding tersebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Sementara itu, terdakwa atas nama Ricky Rizal sudah mengajukan kasasi lebih dulu. Ricky Rizal diketahui resmi mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (2/5/2023).