Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan melayangkan permohonan hukum kasasi atas putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang menyebut pihak dari Kejaksaan mendatangi PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023) untuk melayangkan kasasi.
“Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Permohonan kasasi ini baru dilayangkan oleh pihak Kejaksaan untuk putusan banding Ferdy Sambo Cs.
Djuyamto menyebut dari pihak terdakwa atau Ferdy Sambo Cs belum ada yang melayangkan kasasi terkait dengan putusan banding yang mereka terima.
“Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs.
Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuar Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.