Bisnis.com, JAKARTA - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf mengajukan uoaya hukum kasasi terkait dengan putusan banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa upaya hukum banding tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Dia menyebut bahwa dalam pengajuan upaya hukum kasasi, dari ketiga terdakwa pihak Putri Candrawathi mengajukan terlebih dahulu pada 9 Mei 2023.
Pengajuan kasasi tersebut kemudian diikuti oleh Ferdy Sambo pada tanggal 12 Mei 2023.
“Untuk Kuat Ma’ruf mengajukan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023,” ujarnya.
Baca Juga
Setelah mengajukan upaya hukum kasasi, Djuyamto mengatakan bahwa terhitung 14 hari setelah pengajuan kasasi, pihak dari terdakwa harus menyerahkan memori kasasi ke pihak PN Jaksel.
Sebelumnya, terdakwa atas nama Ricky Rizal sudah mengajukan kasasi lebih dulu. Ricky Rizal diketahui resmi mengajukan upaya hukum kasasi pada, Selasa (2/5/2023).
Seperti diketahui, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak dari majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan dari PN Jaksel.
Artinyanya, hukuman dari keempat terdakwa tersebut masih sama dengan putusan PN Jaksel terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.