Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis mati atas Ferdy Sambo
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas putusan yang diterimanya, pihak dari Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.
Baca Juga
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selain Ferdy Sambo tiga terdakwa lainnya juga menyatakan banding terhadap putusan hakim.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto mengungkap bahwa Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023. “Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.