Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis mati atas Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis mati atas Ferdy Sambo

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Atas putusan yang diterimanya, pihak dari Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selain Ferdy Sambo tiga terdakwa lainnya juga menyatakan banding terhadap putusan hakim.

“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto mengungkap bahwa Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023. “Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper