Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Hari Ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Hari Ini. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Hari Ini. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang banding vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa sidang pada hari ini, Rabu (12/3/2023) akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.

“Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” ujar Binsar kepada wartawa, Selasa (11/4/2023) malam.

Binsar menyebut bahwa sidang banding Sambo cs ini akan terbuka untuk umum. Nantinya pihaknya akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung.

Untuk pengamanan, Binsar mengatakan bahwa Pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian yaitu Polres Jakarta Pusat.

"Tidak ada yang secara khusus. Seperti biasanya kita akan berkoordinasi keamanan dengan pihak kepolisian," ujar Binsar dikutip, Senin (10/4/2023).

Untuk nomer registrasi sendiri, Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Lalu, untuk Ricky Rizal dengan nomor 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan Kuat Ma’ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo yang merupakan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan ini harus dihukum dengan hukuman mati.

Lalu, untuk istri dari Sambo yaitu Putri Candrawathi yanh diketahui menjadi asal muasal terjadinya pembunuhan ini harus rela dirinya divonis 20 tahun penjara.

Putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang diterima oleh Putri oleh Yosua tidak pernah terjadi dan kejadian ini terjadi karena sakit hati Putri terhadap Yosua.

Kemudian, untuk dua buah anak Sambo yang lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, mereka berdua mendapatakan vonis yang sama bedanya dengan tuntutan yang mereka dapat.

Kuat Ma’ruf sendiri diputuskan oleh Hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk Ricky Rizal sendiri mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper