Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Banding Ferdy Sambo cs Digelar Rabu Depan, Pengadilan Tinggi: Terbuka Untuk Umum

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Bisnis-Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang banding dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/4/2023).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa sidang banding Sambo cs ini akan terbuka untuk umum.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung R.I.,” kata Binsar kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Binsar kemudian mengatakan bahwa untuk sidang banding Sambo cs pihak dari Majelis Hakim PT DKI Jakarta sudah disiapkan guna menjalani sidang pada Rabu besok.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang banding akan berlangsung pada 12 April 2023.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa berkas tersebut selain sudah diterima oleh pihaknya juga sudah ditangan majelis hakim.

“Bahkan (berkas) sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ujar Binsar dalam keteranganya, Rabu (8/3/2023).

Untuk nomer registrasi sendiri Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Lalu, untuk Ricky Rizal dengan nomor 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan Kuat Ma’ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper