Bisnis.com, SOLO - Anak buah Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus obstruction of justice. Nama terakhir yang dijatuhi vonis adalah Hendra Kurniawan.
Sidang pembacaan vonis kasus obstruction of justice kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Pada sidang tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan resmi dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Hendra adalah satu dari enam orang terdakwa dalam kasus perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigarid J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nama terdakwa pertama yang dijatuhi vonis adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Arif dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti sah dan beryakinkan melakukan tindak pidana, Kamis (23/2/2023).
Kemudian pada Jumat (24/2/2023), mantan Kasubah Riksa Baggak Etika Biro Waprof Baiquni Wibowo divonis penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta.
Baca Juga
Pada hari yang sama, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menerima vonis 10 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp10 juta untuk terdakwa Chuck Putranto yang berstatus sebagai mantan Korspri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada hari yang sama dengan sidang dua terdakwa lainnya.
Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria mendapat vonis lebih berat yakni 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta, subsider 3 bulan kurungan, Senin (27/2/2023).
Terakhir, Hendra Kurniawan mendapat vonis paling berat yakni 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Berikut daftar lengkap vonis anak buah Ferdy Sambo:
1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
2. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
3. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
5. Agus Nurpatria: 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta
6. Hendra Kurniawan: 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta