Bisnis.com, JAKARTA - Dua anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (10/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan bahwa sidang keduanya akan digelar hari ini.
“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang (Hendra dan Agus), Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dia menyebut bahwa persidangan diperkirakan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan menyebut bahwa tidak pengamanan khusus di sidang itu. Persidangan kali ini tetap terbuka untuk umum.
“Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, dalam sidang vonis kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara.
Baca Juga
Vonis yang diterima Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Hendra juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara 3 bulan.
Sementara itu, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Atas putusan yang mereka terima, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan yang mereka dapat.