Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan persidangan terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa enam terdakwa yang akan disidang hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“HK, AN, dan AR di ruang sidang utama. BW, CP, dan IW diruang sidang tiga,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Adapun penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik.
Dari enam saksi yang dihadirkan JPU, empat di antaranya adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai.
Sementara dua ahli digital forensik yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya. “Saksi 4 dari Propam Polri dan 2 ahli digital forensik,” ucap Ragahdo.
Sebelumnya, pada minggu lalu persidangan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda oleh majelis hakim
Diketahui, ditundanya persidangan ini dikarenakan tidak datangnya seluruh saksi pada persidangan hari ini berdasarkan info dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sudah panggil saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Berkenan tidak juga datang maka khusus saudara Seno Sukarta karena udh tiga kali, dia sudah sakit terbaring,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).