Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka TPPU pada tindak pidana awal (TPA) kasus dugaan suap vonis lepas crude palm oil (CPO) korporasi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga tersangka TPPU itu yakni advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).
"Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ada keterkaitan antara aset yang dimiliki Marcella Cs dengan tindak pidana yang tengah diusut korps Adhyaksa.
Dengan demikian, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membuat terang peristiwa dugaan suap vonis lepas CPO korporasi.
"Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah mobil mewah milik Ariyanto seperti Ferrari, Nissan GTR, hingga Mercedes-Benz G-Class.
Selain itu puluhan sepeda motor, dua kapal yacht dan juga 130 helm dari Ariyanto. Sementara itu, terhadap Marcella telah disita mobil Range Rover dan Lexus.