Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

Kejagung melimpahkan lima tersangka kasus suap vonis lepas CPO ke PN Tipikor Jakarta Pusat, termasuk hakim Djuyamto. Sidang segera digelar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat./Ilustrasi, lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat./Ilustrasi, lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

"Ini [lima orang tersangka] yang dilimpah hari ini," ujar Sutikno saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera membacakan surat dakwaan untuk nantinya pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro