Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Tidak Datang, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Persidangan terdakwa kasus obstruction of juatice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda minggu depan.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan.

Penundaan itu dilakukan karena saksi pada persidangan hari ini berdasarkan info dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sudah panggil saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Berkenan tidak juga datang maka khusus saudara Seno Sukarta karena udh tiga kali, dia sudah sakit terbaring,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, pihak JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Seno yang sudah disepakati oleh Majelis Hakim. Kemudian, setelah itu Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang akan ditunda pada hari, Kamis 1 Desember 2022.

“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Mendengar hal tersebut, pihak dari penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta kepada Majelis Hakim untuk selanjutnya memanggil paksa saksi Agus dan Raditya.

“Kalau panggilan sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa,” ujar penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

Hal tersebut diminta oleh Henry karena tim penasihat hukum sudah membaca BAP kedua saksi tersebut, dan mereka melihat bahwa saksi tersebut merupakan saksi faktual, bukan saksi yang tidak mengetahui apa-apa.

“Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Oleh karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya,” papar Henry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper