Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Persidangan lima terdakwa akan dibagi di ruang sidang berbeda. Untuk terdakwa Chuck, Baiquni, Irfan di ruang sidang 3.
“Sidang terdakwa Hendra, Agus Patria, agenda keterangan saksi di ruang sidang utama,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022)
Untuk persidangan sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kelima terdakwa akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Diketahui, Tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo
Baca Juga
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.