Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Hendra Kurniawan Cs

PN Jaksel akan melanjutkan persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Persidangan lima terdakwa akan dibagi di ruang sidang berbeda. Untuk terdakwa Chuck, Baiquni, Irfan di ruang sidang 3.

“Sidang terdakwa Hendra, Agus Patria, agenda keterangan saksi di ruang sidang utama,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022)

Untuk persidangan sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kelima terdakwa akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Diketahui, Tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo

Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper