Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Apakah Banding?

Hendra Kurniawan menjawab kabar dirinya dipecat tidak hormat dari Polri akibat terseret kasus obstruction of justice.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjawab kabar dirinya dipecat tidak hormat dari Polri akibat terseret kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Diketahui belum ada informasi mengenai putusan PTDH yang diterimanya itu apakah Hendra banding atau tidak. Namun, ketika ditanya terkait banding pemecatannya, dia hanya menjawab lupa.

“Saya sudah lupa," kata Hendra saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022) malam.

Secara terpisah, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterimanya.

Akan tetapi, Henry tidak ikut campur terkait banding tersebut karena bukan ranah dirinya untuk mengurusi permasalahan ini.

"Tentunya banding, tapi kami tidak mencampuri, karena itu kami tidak mendampingi, karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka, tapi saya dengan mereka banding," paparnya.

Sekadar informasi, Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper