Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pda hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa untuk saksi hari ini untuk Hendra dan Agus Nurpatria ada 13 orang dan mayoritas merupakan anggota dari Polres Jakarta Selatan.
"Rencana untuk saksi info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," ujar Ragahdo saat dihubungi Bisnis, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, seorang terdakwa lainnya yang merupakan kliennya yaitu Irfan Widyanto yang hari ini juga menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Dirinya menyebut bahwa untuk saksi bagi Irfan terdapat lima orang saja dan merupakan bagian dari 13 orang saksi Hendra dan Agus
"Untuk Irfan infonya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," paparnya.
Sekadar informasi, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa untuk ruang sidang akan dibagi menjadi dua dalam lima sidang yang akan digelar hari ini.
Baca Juga
“Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (3/11/2022)
Djuyamto juga menambahkan bahwa untuk sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.
Berikut daftar 13 saksi yang akan dihadirkan:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4 Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat