Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan lima terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan hari ini, Kamis (3/11/2022).
Kelima terdakwa adalah: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaa saksi.
Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa untuk ruang sidang akan dibagi menjadi dua dalam lima sidang yang akan digelar hari ini.
“Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (3/11/2022)
Dia menambahkan, bahwa untuk sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.
Baca Juga
“Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujarnya.
Diketahui, kelima orang tersebut merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.