Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kan menggelar sidang lanjutan lima terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan lima terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan hari ini, Kamis (3/11/2022).

Kelima terdakwa adalah: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto  dengan agenda pemeriksaa saksi.

Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa untuk ruang sidang akan dibagi menjadi dua dalam lima sidang yang akan digelar hari ini.

“Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (3/11/2022)

Dia menambahkan, bahwa untuk sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

“Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujarnya.

Diketahui, kelima orang tersebut merupakan terdakwa  kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper