Bisnis.com, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Hendra diputus PTDH setelah menjalani sidang sedari pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangakutan (Hendra) di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi di gedung Humas Polri, Senin (31/10/2022).
Dedi juga menjelaskan bahwa Hendra juga mendapatakan dua sanksi lainnya dari hasil sidang KKEP hari ini. Pertama terbukti bahwa perbuatan Hendra adalah perbuatan tercela.
“Kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) diselama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” papar Dedi.
Hendra Kurniawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dirumah dinas Ferdy Sambo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya dan salah satunya adalah Ferdy Sambo.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).