Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri!

Hendra Kurniawan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Hendra diputus PTDH setelah menjalani sidang sedari pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangakutan (Hendra) di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi di gedung Humas Polri, Senin (31/10/2022).

Dedi juga menjelaskan bahwa Hendra juga mendapatakan dua sanksi lainnya dari hasil sidang KKEP hari ini. Pertama terbukti bahwa perbuatan Hendra adalah perbuatan tercela.

“Kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) diselama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” papar Dedi.

Hendra Kurniawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dirumah dinas Ferdy Sambo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya dan salah satunya adalah Ferdy Sambo.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper