Bisnis.com, JAKARTA - Aipda Robig Zaenudin (RZ) resmi mengajukan banding terkait dengan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penembakan siswa di Semarang.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
"Betul yang bersangkutan [Aipda Robig] sudah mengajukan pernyataan bandingnya," kata Artanto.
Artanto menambahkan, Aipda Robig saat ini telah diberikan waktu selama 21 hari untuk menyusun berkas yang bakal diserahkan ke tim persidangan.
"Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memory banding dan diserahkan ke sekretaris sidang," pungkasnya.
Sebelumnya, Aipda Robig telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga
Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.
Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.
Sekadar informasi, putusan ini merupakan imbas dari peristiwa dugaan penembakan yang melibatkan Aipda Robig dengan siswa SMK Semarang berinisial GRO (17) hingga meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024).