Bisnis.com, SOLO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, mengatakan ada hikmah besar dalam kasus Ferdy Sambo.
Sidang banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tetap menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Saat membacakan sidang putusan banding, Singgih menyebut ada hikmah di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Di balik kejadian ini terdapat hikmah yang sangat besar, yang dapat diambil baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan. Terutama adanya relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian dapat berkembang ke arah arogansi kekuasaan, abuse of power," ucap Singgih Budi Prakoso.
Dia menambahkan, perlu adanya batas yang jelas dan tegas tentang apa saja perintah dari atasan yang dapat dilakukan secara sah.
Baca Juga
"Semuanya tentu untuk tatanan kehidupan yang lebih baik, dalam rangka bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tutur Singgih.
Ucapan tersebut merujuk pada peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui Ferdy Sambo memberi perintah kepada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Yosua.
Karena jabatan Ferdy Sambo yang lebih tinggi, Richard tak berani menolak perintah tersebut.