Bisnis.com, JAKARTA - Ferdy Sambo cs tidak hadir dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Bisnis di PT DKI Jakarta, kursi yang berada di depan hakim tampak kosong alias tidak terisi oleh terdakwa.
Ketidakhadiran Ferdy Sambo juga dibenarkan oleh pejabat humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya memang tidak diwajibkan hadir.
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (12/3/2023).
Binsar juga mengatakan bahwa ada dua alasan yang membuat Ferdy Sambo cs tidak diwajibkan hadir dalam persidangan ini.
Salah satu alasannya karena pihak dari PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita dalam struktur mereka. Kedua, Binsar mengatakan bahwa kedatangan dari Ferdy Sambo nantinya akan merugikan dirinya sendiri terkait langkah hukum setelahnya.
Baca Juga
Sebab, dalam aturan para pihak yang terlibat memiliki 14 hari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu Kasasi setelah mengetahui isi putusan.
"Kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," ucapnya.
Seperti yang diketahui, PT DKI Jakarta akan menggelar sidang banding vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa sidang pada hari ini, Rabu (12/3/2023) akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.
“Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” ujar Binsar kepada wartawa, Selasa (11/4/2023) malam.
Binsar menyebut bahwa sidang banding Sambo cs ini akan terbuka untuk umum. Nantinya pihaknya akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung.