Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Aan Eko Widiarto menganggap hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Hendra Kurniawan (HK) dapat menyudutkan terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J, termasuk Arif Rachman Arifin yang pada persidangan lalu membongkar strategi BAP Ferdy Sambo.
Aan mengatakan bahwa upaya penyudutan terdakwa lain itu dapat terjadi karena ada kedekatan keduanya seperti keluaga dan memungkinkan akan saling melindungi.
“Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra dihubungi FS ketika mancing karena ada masalah ini, bahasanya jadi seperti keluarga sendiri. Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi,” ujar Aan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Selain itu, upaya saling melindungi dan menydutkan terkdakwa lain merupakan langkah meringankan hukuman para terdakwa itu sendiri.
Sama halnya ketika Ferdy Sambo melindungi Putri Candrawathi, bahkan dianggap tidak terlibat kasus kematian Brigadir J, hal ini juga terlihat dalam kasus Hendra Kurniawan dan juga Ferdy Sambo
“Makanya cukup alot di awal. Yang lain dengan mudah ditetapkan sebagai terdakwa, Putri baru terakhir-terakhir. Ya itu sebenarnya sangat wajar saling melindungi. Dan juga mungkin ada yang dikorbankan,” ucap Aan.
Baca Juga
Dia kemudian menganalogikan apa yang terjadi pada sidang Bharada E, saat Sambo mengelak mengatakan tembak dan hanya mengatakan hajar saja.
Dari kejadian tersebut, Sambo dinilai berupaya melimpahkan tanggung jawab kepada Bharada E atas kasus ini.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini. Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yoshua ternyata masih hidup,” tutur Junaedi.