Bisnis.com, JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta Hendra Kurniawan membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila Hendra tidak dapat mampu membayar denda tersebut maka diganti pidana selama 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan pidana selama tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan mantan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya