Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023)./Antara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan pidana selama tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Tidak sampai situ, JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan mantan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Jaksa juga memutuskan pidana denda sebesar Rp20 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper