Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas tuntutan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Awalnya jaksa melihat dalam pledoi yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, untuk pledoi Ricky Rizal, jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.
“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengenyampingkan dalil yang dikemukan dalam pleidoinya,” ucap jaksa.
Kemudian, jaksa melihat Ricky Rizal terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca Juga
“Maka penuntut umum sampaikan tanggapan penasihat hukum telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dari surat tuntutan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” tuturnya.
Sebelummya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal meminta mereka bebas dari tuntutan pembubuhan terhadap Brigadir J lewat Pledoi yang mereka bacakan pada hari, Selasa (27/1/2023).