Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Jaksa meminta majelis hakim menolak pledoi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas tuntutan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas tuntutan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Awalnya jaksa melihat dalam pledoi yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU.

“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Selanjutnya, untuk pledoi Ricky Rizal, jaksa melihat dalil dari penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengenyampingkan dalil yang dikemukan dalam pleidoinya,” ucap jaksa.

Kemudian, jaksa melihat Ricky Rizal terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.

“Maka penuntut umum sampaikan tanggapan penasihat hukum telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dari surat tuntutan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” tuturnya.

Sebelummya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal meminta mereka bebas dari tuntutan pembubuhan terhadap Brigadir J lewat Pledoi yang mereka bacakan pada hari, Selasa (27/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper