Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
JPU juga meminta kepada majelis hakim menyatakan mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Sebagiamana diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ucapnya.
Jaksa juga memutuskan pidana denda kepada Chuck Putranto sebesar Rp10 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, enam terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.