Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arifin Rachman Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
JPU juga meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tidak sampai situ, jaksa memutuskan pidana denda kapada Arif Rachman sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta sub 3 bulan kurungan,” ucapnya.
Baca Juga
Dalam tuntutan ini, jaksa melihat beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini, yaitu Arif meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo Nomor 46 agar dihapus.
Kedua, Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi.
“Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” tutur jaksa.
Lalu, untuk yang meringankan, jaksa melihat Arif telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Jaksa juga melihat Arif masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Dalam perkara ini, Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.