Bisnis.com, JAKARTA - Enam terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keenam terdakwa tersebut adalah: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Agenda sidang tuntutan enam terdakwa obstruction of justice,” ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Seperti diketahui, dalam perkara ini, keenam terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Replik
Djuyamto juga menyebut pada hari ini akan dilangsungkan sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum untuk Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Baca Juga
“Sidang replik FS, RR, dan KM,” ucap Djuyamto.
Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB pada tiga ruang sidang. Namun, ruang sidang utama akan digunakan untuk sidang replik, sedangan untuk tuntutan OOJ akan menggunakan ruang sidang 2 dan 3.