Bisnis.com, JAKARTA - Bekas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sambo menyampaikan 10 poin pembelaan dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
“Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan,” ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Kedua, dirinya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dirinya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui.
Ketiga, Sambo mengakui cerita mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46 tidak benar.
Keempat, Sambo sudah menyesali perbuatan. Dia meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan yang dirinya perbuat dalam kasus ini.
Baca Juga
“Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui. Keenam, saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami,” ucapnya.
Ketujuh, Sambo mengatakan bahwa dirinya maupun istri telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan. Sehingga, membuat anak anaknya terutama yang berumur balita tidak bisa mendapatkan perhatian dari mereka berdua.
Kedelapan, sebelumnya Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
Kesembilan, Sambo meminta keringanan hukuman karena dirinya sudah 28 tahun mengabdi kepada Polri dan sudah banyak kasus yang dirinya tuntaskan selama menjadi anggota Polri.
“Seperti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” katanya.
Kesepuluh, Sambo menyertakan bahwa dirinya saat ini sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak Polri dan membuat dirinya sudah kehilangan sumber penghidupan bagi keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).