Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ricky Rizal: Saya Tak Tahu, Apalagi Merencanakan Pembunuhan Brigadir J?

Ricky Rizal menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal mengaku tidak tahu mengenai rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang saat pembacaan pidato pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” ujar Ricky di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ricky memaparkan tiga poin penting melalui pledoinya. Pertama, dia menyampaikan tentang dirinya yang tidak mempunyai rencana untuk membunuh Yosua.

“ Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya

Kedua, Ricky juga menegaskan sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diduga didalangi Ferdy Sambo terhadap Yosua yang dilakukan pada tanggal 08 Juli 2022.

“Ketiga, saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucapnya.

Kemudian, setelah membacakan pledoinya, Ricky Rizal berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi dirinya dalam perkara kasus pembunuhan ini.

“Saya sangat berharap kepada Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya,” tutur Ricky.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dengan delapan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper