Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigdir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf meminta hakim untuk membebaskan dirinya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar informasi dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntut Kuat hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tim penasihat hukum Kuat menganggap bahwa dakwaan yang diberikan kepada Kuat tidak dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.
“Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU,” ujar tim penasihat hukum Kuat saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023)., Selasa (24/1/2023).
Pihak orang dekat Ferdy Sambo ini juga meminta JPU mengeluarkan Kuat dari rutan Bareskrim Polri dan membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
“Lalu, memulihkan nama baik dan hak Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula,” ucap tim penasihat hukum.
Baca Juga
Kemudian, pihak dari Kuat juga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili seadil-adilnya jika pihak dari majelis hakim mempunyai pendapat lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).