Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Sidang Pledoi Ferdy Sambo cs akan digelar hari ini atas kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Pledoi Hari Ini. Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Pledoi Hari Ini. Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Bisnis.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan agenda pembelaan tersebut terdaftar dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Agenda pembalaan terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023)

Pembacaan pledoi juga akan dilakukan oleh supir pribadinya Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. 

Sekadar informasi, pada pekan lalu Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam putusan tersebut Jaksa melihat bahwa terdapat poin yang memberatkan Sambo sehingga mendapatkan hukuman tersebut. Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya dituntut dengan hukuman 8 tahun masa kurungan atau penjara.

Padahal, dalam perkara ini, ketiganya diketahui didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal tersebut Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper