Bisnis.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan dari hukuman Ferdy Sambo dan ada beberapa hukuman yang memberatkan dirinya.
Sebelum dituntut pidana seumur hidup, perjalanan panjang Sambo terbilang cukup pelik. Tercatat tepat tiga bulan sejak awal sidang dimulai, Sambo baru bisa dituntut oleh JPU.
Sudah lebih dari tujuh bulan kasus ini berjalan. Berikut perjalanan Sambo dalam kasus pembunuhn Brigadir J.
Tersangka
Satu bulan setelah kasus penembakan Brigadir J, tepatnya pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dia menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.
Selain Sambo, pihak kepolisian juga menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Keempatnya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).