Dipecat dari kepolisian
Menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, membuat posisi Sambo dijabatan Kadiv Propam Polri akhirnya lepas.
Tidak sampai di situ, tiga pekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Persidangan
Setelah dijadikan tersangka, dipecat dari kepolisian, dan berkas perkara sudah dirampungkan penyidik ke kejaksaan, bulan Oktober barulah Sambo menjalani sidang perdana.
Tercatat, sidang perdana pada 17 Oktober 2022 dengan pembacaan dakwaan. Dalam pembacan dakwaan tersebut, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J.
Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelahnya, Sambo menjalani sidang pemeriksaan saksi, tercatat ada lebih dari 50 saksi yang hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan dirinya.
Dari puluhan saksi tersebut terdapat nama seperti Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Hendra Kurniawan, dan lainnya.