Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Ferdy Sambo?

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang juga Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang juga Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal 2023 atau pengurangan masa hukuman selama satu satu bulan.

"Betul PC mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Deddy juga menya pengurangan masa pidana Putri merupakan penghargaan kepada narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal itu, kata Deddy, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. 

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif [selama di Lapas], dan menjauhi pelanggaran," tambahnya.

Di sisi lain, Deddy menegaskan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi Natal.

"Sambo tidak dapat remisi ya," tegasnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur. Hukuman Putri sebelumnya telah dipangkas oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman Putri diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Sementara, Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, Ditjenpas Kemenkumham telah memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 15.823 narapidana. Dari jumlah tersebut yang menerima RK I atau pengurangan 15 hari sebanyak 3.038 orang.

Kemudian, sebanyak 10.871 narapidana telah mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 mendapatkan 2 bulan remisi.

Sementara itu, terdapat 99 orang menerima RK II atau langsung bebas. Dalam catatan Kemenkumham, pemberian RK Natal Tahun 2023 diklaim berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7,9 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper