Bisnis.com, SOLO - Sejumlah perwira polisi yang sebelumnya sempat terlibat kasus Ferdy Sambo kini sudah kembali bertugas.
Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hukuman ini turun dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati.
Saat ini, Ferdy Sambo tengah menjalani masa hukumannya. Di sisi lain, beberapa perwira Polri yang sempat terlibat dalam kasus ini akhirnya kembali bertugas.
Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan kepada sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
Dua Perwira Menengah (Pamen) yang akhirnya bertugas kembali yakni Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Kombes Budhi Herdi memang sempat berurusan dengan hukum lantaran merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.
Akan tetapi, rilisan tersebut akhirnya dibantah karena hanya karangan dari Ferdy Sambo semata.
Bukan hanya itu, nasib AKBP Handik pun demikian. Dia dijatuhi sanksi karena termakan rekayasa Sambo ketika menangani perkara ini semasa menjabat Kasubdit Resmob di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Kombes Budhi kini ditugaskan menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sedangkan AKBP Handik dipercaya untuk mengemban jabatan Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain Kombes Budhi dan AKBP Handik, ada tiga mantan anak buah Ferdy Smabo lainnya yang sudah merampungkan masa demosi.
Mereka Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.