Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau J batal dihukum mati.
Dalam dokumen putusan MA, salah satu alasan pertimbangannya dalam menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo disebabkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu dinilai telah berjasa kepada negara.
Hal itu juga disebut telah sejalan dengan sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mempertimbangkan hukuman ringan terhadap terpidana.
"Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa. Maka riwayat hidup dan keadaan sosial Terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," tulis dokumen putusan MA, dikutip Senin (28/8/2023).
Pertimbangan lainnya adalah pembunuhan Brigadir J dianggap dipicu oleh peristiwa Magelang yang membuat Sambo emosional. Meskipun tidak dapat menggugurkan hukum pidananya,
"Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana," dalam dokumen yang sama.
Baca Juga
Alasan lainnya, MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
Sekadar informasi, kasus ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Sebagaimana diketahui, Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda dalam perkara ini. Keduanya menginginkan Sambo tetap divonis mati.