Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Ferdy Sambo Saat Dieksekusi Jaksa ke Lapas IIA Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melakukan pengecekan dan pemberkasan sebelum memasuki di kamar Mapenaling Lapas IIA Salemba - dok.istimewa
Ferdy Sambo melakukan pengecekan dan pemberkasan sebelum memasuki di kamar Mapenaling Lapas IIA Salemba - dok.istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba.

Eksekusi dijalankan setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kiat Ma'ruf dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sore.

Kemudian, dari foto yang diterima Bisnis, terpidana kasus pembunuhan itu tengah menjalani pengecekan dan pemberkasan kesehatan sebelum mendekam di penjara.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

1692929362_1d3a48b0-6ece-48cc-a193-859fe710a386.
1692929362_1d3a48b0-6ece-48cc-a193-859fe710a386.

(Ferdy Sambo./Isitimewa)

Adapun, Sambo dkk ini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dengan SOP yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi di lapas yang berbeda yaitu di kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan nomor putusan MA 816K/PID/2023 pada 8 Agustus 2023.

Ketut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana ini berjalan mulus berkat dukungan dari tim Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper