Bisnis.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan eksekusi penahanan Putri telah dilakukan pada Rabu (23/8/2023).
"Iya benar, baru satu ya [dieksekusi], PC ke lapas Pondok Bambu sesuai SOP," kata Syarief saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, dia menambahkan untuk eksekusi terdakwa lainnya masih menunggu arahan seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Ricky Rizal. Kendati demikian, Syarief menjanjikan untuk memberikan informasi mendetail untuk ke depannya.
"Satu-satu dulu, nanti diberitahu pasti ya," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, dia menegaskan bahwa tidak ada yang diistimewakan dalam perkara ini, khususnya Ferdy Sambo yang merupakan mantan Jenderal.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.