Bisnis.com, SOLO - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi.
Sidang atas putusan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (8/8/2023).
Majelis hakim MA memutuskan memberikan keringanan hukuman untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Baca Juga
Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal pasca kasasi: