Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
1. Ferdy Sambo (Seumur Hidup)
Setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada Rabu (12/4/2023), PT DKI Jakarta menolak banding Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati.
Tak menyerah, Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya membuat hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi (10 Tahun Penjara)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari MA setelah kasasinya dikabulkan.
Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel. Banding Putri di PT DKI Jakarta juga ditolak sama seperti suaminya.
Dalam sidang putusan kasasi di MA, Putri mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara, alias dipotong separuh dari vonis awal.
Baca Juga
3. Kuat Ma'ruf (10 Tahun Penjara)
Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sama seperti dua tersangka lainnya, banding Kuat di PT DKI Jakarta juga ditolak. Ia lalu mengajukan kasasi ke MA.
Hukuman yang didapat Kuat Ma'ruf pun dipangkas menjadi 10 tahun dalam sidang putusan kasasi MA.
4. Ricky Rizal (8 Tahun Penjara)
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh PN Jaksel karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sama seperti tiga terdakwa lainnya, vonis Ricky Rizal juga mendapat keringanan dari MA menjadi 8 tahun.
Putusan kasasi untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, kata MA, sudah langsung bisa dieksekusi setelah amar putusan diterbitkan.