Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Resmi Jebloskan Ferdy Sambo Cs ke Lapas IIA Salemba

Kejagung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi diterima di Lapas Perempuan Jakarta  pada hari Rabu (23/8/2023) pada pukul 17.00 WIB. Saat serah terima itu dilakulan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan./Istimewa
Putri Candrawathi diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu (23/8/2023) pada pukul 17.00 WIB. Saat serah terima itu dilakulan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menyampaikan telah menahan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di lembaga pemasyarakatan yang sama, yakni Lapas kelas IIA Salemba. 

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi di lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan nomor putusan MA 816K/PID/2023 pada 8 Agustus 2023.

Ketut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana ini berjalan mulus berkat dukungan dari tim Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper