Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong

Ferdy Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo cs yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di lembaga pemasyarakatan yang sama, yakni Lapas kelas IIA Salemba. 

Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti menyampaikan selain Sambo, istrinya yaitu Putri Candrawathi juga ikut dipindahkan ke Lapas yang berbeda pada Selasa (29/8/2023). Putri sebelumnya berada di lapas kelas IIA Pondok Bambu.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIa Tangerang," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (12/9/2023).

Dia juga membeberkan alasan pemindahan Ferdy Sambo cs ini karena alasan pertimbangan pembinaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper