Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Nasib Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte dan AKBP Brotoseno

Napoleon Bonaparte terbilang beruntung karena hanya memperoleh sanksi demosi meski dia telah terbukti menerima gratifikasi.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Bisnis.com, JAKARTA -- Nasib Irjen Pol Napoleon Bonaparte mujur karena hanya disanksi demosi 3 tahun 4 bulan. Padahal dia telah terbukti menerima gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Interpol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi itu merupakan hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang itu digelar pada Senin (28/8/2023) yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri dan menyatakan bahwa Napoleon sudah melakukan tindakan tercela.

"Mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip (29/8/2023).

Ramadhan menerangkan Napoleon telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice Joko.

Adapun, pasal yang menjeratnya yakni Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sebagai informasi, perwira tinggi berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menerima US$370.000 atau Rp5,1 miliar dan Sin$200.000 atau sekitar Rp7,3 miliar dari Djoko Tjandra.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," pungkas Ramadhan.

Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Nasib beruntung Irjen Napoleon tersebut ternyata berbeda dengan Ferdy Sambo. Padahal jika mengacu kepada kasusnya, keduanya melakukan pelanggaran berat. Ferdy Sambo melakukan pembunuhan. Sedangkan Napoleon terbukti menerima suap dari pengusaha Djoko Tjandra.

Namun sidang etik berkata lain. Sidang Etik Polri memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan melalui sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 16 jam.

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.

“Pemberentian tidak secara hormat PDTH Sebagai anggota Polri” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Selain dipecat, Ferdy Sambo akan juga mendapatkan sanksi administrasi yakni ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo pernah mengajukan banding terkait pemecatannya. Namun banding Sambo tetap ditolak.

Brotoseno Dipecat

Selain Ferdy Sambo, AKBP Brotoseno juga bernasib kurang beruntung. Pasalnya Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKBP Brotoseno.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) kepada Brotoseno.

“Hasil PK memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul di Gedung Humas, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, untuk putusan sendiri sudah diputuskan sejak tanggal 08 Juli 2022. Namun, Nurul menjelaskan putusan ini masih menunggu KEPnya untuk meresmikan PTDH dari AKBP Brotoseno dan sampai saat ini Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri.

“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke sdm untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDHnya belum ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper