Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri

Napoleon Bonaparte disebut tengah bertugas menjadi anggota Polri meski sebelumnya dipenjara akibat kasus pidana yang menjeratnya.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte disebut tengah bertugas menjadi anggota Polri meski sebelumnya dipenjara akibat kasus pidana yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani yang mengatakan kliennya masih aktif sebagai anggota Polri dan bahkan tengah memasuki masa persiapan pensiun (MPP).

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu [masa pensiun], kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP," ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (8/8/2023).

Ahmad juga mengklaim tidak mengetahui sidang etik dan jabatan yang kini diemban oleh Napoleon. Hanya saja, setelah bebas bebas bersyarat, Napoleon disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait Tjoko Tjandra 

"Dia lepas saja tidak ada masalah pas bebas ya, dia sudah menjalani kan, karena kan dia lagi mempertimbangkan untuk mengajukan PK untuk kasus Djoko Tjandra," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional itu resmi bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.

"[Napoleon] sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ujar Rika.

Sebagai informasi, Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.

Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU). Kemudian, dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).

Diketahui, perwira tinggi berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menerima US$ 370.000 dan Sin$ 200.000 atau sekitar Rp7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Akibatnya, Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper